Kelonggaran Kredit UMKM Masih Membingungkan Warga

PELAKU UMKM : JMY/BERITA SAMPIT - Masih bingung dengan kebijakan pemerintah pusat, mereka berharap agar kebijakan itu bisa diteruksan kepasa warga di Sampit. 

SAMPIT – Merepons keluhan dari masyarakat akibat imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Presiden Joko Widodo memberikan Relaksasi kredit berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.

Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak wabah corona (Covid-19). Pada konferensi pers belum lama ini.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Namun, bagi sebagian warga di kota Sampit kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih belum memahami lebih jauh hal tersebut.

Alasannya, karena belum ada petunjuk langsung dari pihak leasing ataupun pihak swasta untuk warga yang mencicil pinjaman.

“Kita masih berusaha mencari informasinya bagaimana untuk di kota Sampit dan sekitarnya. Dalam hal ini tentu kami pelaku UMKM sulit mengais pendapatan seperti biasa. Cicilan masih banyak, sementara kita harus berjuang melawan corona dengan mengurangi aktivitas di luar rumah. Jadinya kuatir, kalau nanti tidak bayar cicilan tapi di denda,” kata Andai, seorang pelaku UMKM di kota Sampit

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

Ia berharap, pemerintah daerah dan pihak terkait bisa memberikan informasi dan sosialisasi melalui sosial media dari kebijakan pemerintah pusat tersebut kepada masyarakat.

(jmy/beritasampit.co.id)