Pemkab Pulang Pisau Keluarkan Surat Edaran, Apa Ya ?

Edy Pratowo, Bupati Pulang Pisau

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab) mengeluarkan Surat edaran Nomor 008/01/DPPK-UKM/III/2020 yang langsung ditandatangani oleh Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo.

Surat edaran tersebut merujuk kepada maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Covid-19, maka dalam surat edaran ini diminta kepada Masyarakat” Kata Bupati, Sabtu 28 Maret 2020.

Melalui surat edaran tersebut Pemkab meminta Masyarakat untuk memerhatikan empat point tersebut.

BACA JUGA:   Perdie M. Yoseph Unggul Perolehan Suara Caleg DPD RI di Murung Raya

Dengan point pertama diminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di tempat sendiri.

“Seperti pertemuan sosial budaya, keagamaan, seminar, loka karya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya,” kata dia.

Selanjutnya, dalam poin kedua, agar tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Kemudian, pada poin ketiga agar pasar mingguan dan pasar malam (tungging) yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ditutup untuk sementara waktu.

Dan pada poin terkahir, agar masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tidak keluar rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian dan kerumunan orang banyak.

Sementara itu, Camat Kahayan Hilir, Sugondo guna menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani Bupati Pulang Pisau tersebut maka pihaknya bersama Polsek Kahayan Hilir, Satpol PP dan Kelurahan telah melakukan pemasangan spanduk dan penyebaran suat edaran tersebut ketempat umum dan pasar-pasar. (ahd/beritasampit.co.id)