Riskon Fabiansyah : Ada Hikmah Dibalik Serangan Covid – 19 Bagi Dunia Pendidikan

Riskon Fabiansyah, Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur

SAMPIT – Wabah Virus Corona (Covid-19) yang saat ini menyerang dunia juga berdampak besar bagi dunia pendidikan termasuk di Indonesia. Bahkan dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan hal tersebut, Kemendikbud mengeluarkan enam (6) Poin Kebijakan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

Menanggapi hal ini Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menilai ada hikmah terhadap dunia pendidikan RI dibalik serangan covid-19 itu sendiri. Dia menyebutkan saat ini kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kementrian mempermudah sistem penerapan praktek pembelajaran bagi siswa maupun siswi di seluruh Indonesia.

“Untuk dunia pendidikan kita adalah mempraktekkan program baru yang disampaikan menteri pendidikan kita Bapak Nadiem Makarim tentang Konsep “Merdeka Belajar”. Ini challenge untuk para guru-guru kita bagaimana merealisasikan konsep dari pak menteri tentang pembelajaran daring, dan mulai menyusun konsep assemen yang tepat dalam rangka menilai daya serap murid terhadap mata pelajaran yang disampaikan melalui daring itu sendiri,” Ungkapnya Sabtu (28/3/2020).

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Legislator Partai Golkar ini juga menjelaskan dengan keadaan saat ini dunia pendidikan di tanah air terutama para Guru,sedang diuji untuk cepat berevolusi dan berkompetisi dengan kemajuan zaman. Dia berharap para orang tua murid harus yakin bahwa para guru bisa dan mampu tetap melaksanakan tugas dengan baik.

“Terutama dalam hal untuk mempersiapkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa, walaupun ditengah cobaan berat covid-19 ini, dan tentunya kita semua mengharapkan virus ini cepat berlalu, kita juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menahan diri dan mengurangi beban pemerintah,” Tutupnya.

Diketahui Enam Poin Kebijakan Kemendikbud RI diantaranya yaitu, Peniadaan UN, Belajar di Rumah, Ujian Sekolah Dibatalkan Bagi Sekolah yang belum sempat menyelenggarakan ujian sebelum Surat Edaran Kemendikbud tersebut diterbitkan, Kenaikan kelas diman dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) wajib dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Dan Poin Kelima yaitu (Penerimaan siswa baru), dimana Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 tidak menyebar lebih luas. Poin ini untuk menghindari kerumunan yang terjadi pada saat proses PPDN. Sedangkan Untuk PPDB Jalur Prestasi yang menggunakan nilai rapor akan menggunakan hasil penilaian siswa 5 semester terakhir atau prestasi non-akademik di luar rapor sekolah.

Sementara yang terakhir atau (6) yakni , Dana bantuan operasional. Dimana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah,termasuk untuk melakukan pencegahan Pandemi Covid19 saat ini,misalnya keperluan untuk membeli sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan, seperti hand sanitize, alat kebersihan, dan desinfektan,serta yang lainnya,termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.

(drm/beritasampit.co.id)