Pilu, Begini Curhatan Juru Parkir di Sampit Setelah Kebijakan Bebaskan Pungutan

Berita Sampit
BEBAS PARKIR : JMY/BERITA SAMPIT - Setelah keluarnya kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Juru Parkir (Jukir) berharap pemda memberikan solusi terhadap mereka yang kehilangan mata pencaharian.

SAMPIT – Setelah keluarnya kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tentang pembebasan pungutan bagi Juru Parkir (Jukir) di beberapa ruas Jalan di kota Sampit, sejumlah titik yang ditetapkan itu yakni.

Jalan A Yani, Jalan Pelita, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan dan Jalan HM Arsyad. Hal itu telah disosialisasikan oleh dinas perhubungan Kotim sejak 26 Maret 2020 kemarin. Menurut Bupati Supian Hadi, hal itu untuk meringankan beban para pemilik kendaraan.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

“Ini sudah berdasarkan hasil rapat, kemudian juga PAD nya tidak terlalu besar,” kata Supian, belum lama ini.

Sementara itu, salah satu Jukir di pasar kawasan eks Mentaya Sampit, Udin, menyebutkan pemerintah daerah harus mencarikan solusi terhadap kebijakan yang telah diterapkan tersebut. Menurutnya, baik mereka yang telah bermata pencaharian sebagai Jukir, tidak ada pekerjaan lain ditengah merosotnya ekonomi yang dipengaruhi pandemik corona saat ini.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng Sudah Antisipasi Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan

“Kita punya keluarga, seharian kemarin tidak kerja memarkir kendaraan. Perut keroncongan, siapa yang peduli,” kata Udin. Minggu, 29 Maret 2020

Merespons kebijakan Pemda, sejumlah warga di Sampit memberikan respon pro dan kontra tentang hal tersebut.

(jmy/beritasampit.co.id)