Cegah Covid-19, Bupati Sukamara Sosialisasikan Larangan Nongkrong ke Pedagang Kaki Lima

Sosialisasi : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara, bersama dengan Kapolres, Wabup, Kajari dan Perwira Penghubung 1014 saat berbincang dengan pedagang kaki lima untuk tidak menerima pembeli yang ingin nongkrong.

SUKAMARA – Masih banyaknya masyarakat yang bel mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul atau nongkrong di tempat-tempat tertentu membuat Bupati Sukamar bersama Porkopimda turun langsung mensosialisasikan kepada warga.

Bupati Sukamara Windu Subagio bersama dengan Ketua DPRD Sukamara Denny Khaidir, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, Perwira Penghubung 1014 Pangkalan Bun di Sukamara, Mayor Inf Enggarsono serta Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menemui satu persatu pedagang kaki lima untuk tidak melayani pembeli yang ingin nongkrong dan berlama-lama.

“Kami tidak melarang berjualan, tapi kami mengimbau agar nanti kalau ada pembeli jangan sampai duduk lama, lalu berkumpul-kumpul,” kata Windu Subagio kepada pedagang kaki lima yang ada di Tanam Koramil, Senin (30/3/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Sosialisasi dilakukan kepada pedagang kaki lima dibeberapa tempat seperti Taman Koramil, Pelabuhan Tangsi dan tempat-tempat mangkal pedang kaki lima yang masih ramai dengan warga yang berkumpul.

“Saat ini kita sedang prihatin dengan kondisi wabah Corona, jangan sampai kebiasaan kita yang nongkrong-nongkrong ini justru menjadi sarana Penyebaran virus,” jelas Windu.

Sosialisasi terus dilakukan mengingat masyarakat Sukamara masih belum patuh pada kebijakan pemerintah untuk melakukan sosial distancing atau physical distancing yaitu menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan tetap di rumah.

“Kita harus bersama-sama melawan Coronavirus Disease Covid-19 ini dengan saling bekerjasama,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)