Cegah Penyebaran Covid-19, Nongkrong di Warung Pinggir Jalan Kini Dilarang di Sukamara

Bubarkan : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres memimpin langsung sosialisasi dan pembubaran kegiatan warga yang masih berkumpul-kumpul.

SUKAMARA – Imbauan pemerintah agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah dari tidak keluar jika tidak ada urusan mendesak masih tidak dihiraukan oleh warga di Kabupaten Sukamara.

Karena itu, Pemkab Sukamara bersama dengan Polres setempat dan TNI akan melakukan razia kepada warga yang masih melakukan kegiatan kumpul-kumpul atau nongkrong.

“Saya imbau untuk seluruh masyarakat Sukamara untuk tidak kumpul-kumpul lagi ya, tidak lagi nongkrong-nongkrong di jalan” kata Windu Subagio, Senin (30/3/2020).

“Karena per hari ini (Senin, 30 Maret 2020) kita akan melakukan razia, yang nongkrong-nongkrong itu tidak ada lagi,” tegas Windu.

Windu menegaskan bahwa mulai saat ini pihaknya tidak lagi membiarkan warga yang ingin berkumpul di warung pinggir jalan. Jika ingin membeli harus dibungkus dan dibawa pulang.

“Tidak ada lagi kelompok-kelompok yang nongkrong pinggir jalan di warung-warung, kalau mau beli sifatnya take away aja,” tegasnya lagi.

Selain melarang masyarakat untuk berkumpul dan melakukan aktifitas diluar rumah, Pemda Sukamara juga mengambil kebijakan untuk mengkarantina setiap orang yang baru tiba dari daerah terpapar virus Covid-19.

“Kebijakan ini harus diambil untuk melindungi masyarakat Sukamara,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)