MUI Pulang Pisau Keluarkan Surat Imbauan Terkait Corona, Ini Isinya?

IST/BERITA SAMPIT - Surat Imbauan MUI Kabupaten Pulang Pisau.

PULANG PISAU – Menyikapi perkembangan penangan dan penyebaran virus corona di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan beberapa imbaun terhadap umat islam di Pulang Pisau.

Hal ini setelah menimbang dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/89/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, Himbauan MUI Prov. Kalteng Nomor : 144/D-PP-MUI-Kalteng/III/2020, Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 120 Tahun 2020 tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19  di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Serta hasil rapat pengurus MUI Kabupaten Pulang Pisau bersama Bupati Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Kepala Dinas Kesehatan, Pimpinan SOPD, Unsur Kementerian Agama, Pengurus NU dan Muhammadiyah serta tokoh lintas agama tanggal 30 Maret 2020 di posko gugus tugas covid-19 Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Menghimbau kepada masyarakat Islam di Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan beberapa hal” dikutip diimbauan yang dikeluarkan MUI Kabupaten Pulang Pisau.

Pertama, lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt, dalam berbagai bentuk, antara lain melaksanakan salat 5 waktu dengan qunut nazilah pada rakaat terakhir, memperbanyak istighfar/taubat, membaca Al-qur’an, zikir dan doa di rumah masing-masing serta sedekah.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Kedua, tidak melaksanakan aktivitas ibadah atau keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah tertentu sedemikian rupa sehingga berpotensi menyebabkan penularan virus corona (covid-19).

Ketiga, membiasakan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Keempat, untuk sementara waktu menggantikan kegiatan salat fardhu Jumat menjadi salat zuhur di rumah masing-masing. Namun sebagai penanda masuk waktu, adzan dapat tetap dikumandangkan pada tiap 5 waktu salat.

(Ahd/Beritasampit.co.id)