DPD KNPI Mura Kecewa Putusan Hakim Kepada Peladang Tak Gunakan Hukum Adat

IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPD KNPI Murung Raya, Pungki (Tengah).

PURUK CAHU – Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Saparudin alias Sapur seorang peladang yang berusia 61 tahun di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya dengan hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Muara Teweh Barito Utara, Senin 30 Maret 2020.

Sapur divonis dengan hukuman tersebut atas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) setelah beberapa kali menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, jalan Yetro Sinseng Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Sebab itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI Kabupaten Murung Raya (Mura), Pungki menyatakan sikap kecewa dengan putusan Hakim tersebut.

“KNPI Murung Raya meminta agar terdakwa bebas bersyarat, meminta agar DPRD Provinsi Kalteng membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan juga meminta dilakukan uji materi terhadap Undang-undangDasar 1945 tentang kearifan lokal,” tutur Pungki.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Ia juga merasa kecewa, karena katanya, ada pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan tidak ada hukum adat selain hukum negara.

“Saya kecewa dengan pernyataan hakim yang mengatakan tidak ada hukum adat yang ada hukum negara, padalah kita berkaca pada kasus peladang yang di singkawang beberapa waktu lalu juga dinyatakan bebas oleh hakim, kenapa kasus Saparudin ini tetap dipidanakan,” tutupnya. (LULUS/beritasampit.co.id).