SAMPIT – Dari delapan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan A Yani, Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Enam diantaranya tidak memiliki lampu. Sejumlah PJU tersebut berada di pertigaan Jalan A Yani – Suprapto hingga depan Kejaksaan Negeri Sampit.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Ahmad Sarwo Oboi melalui Kasi Pemantauan dan Evaluasi Sarana, Prasarna dan Utilitas Umum, Disperkim Kotim, Rian Afriyandi, bahwa hal tersebut terjadi karena kemungkinan di curi.
“Hal itu sudah terjadi berulang kali, terutama di Jalan A Yani seperti beberapa tahun belakangan,” kata Rian, Selasa 30 Maret 2020 saat dibincangi.
Harga satu unit lampu itu Rp 120 ribu dengan daya 85 watt. Akibatnya, sepanjang jalan pertigaan Jalan A Yani – Suprapto hingga depan kejaksaan negeri Sampit gelap dan tidak bisa menerangi pengguna jalan saat malam hari.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset daerah. Terlebih jika melihat aktivitas mencurigakan. Mungkin jika masyarakat yang melohat tidak curiga karena menganggap itu adalah petugas teknis. Mengingat mengambil lampu itu tidak mudah, karena tiang yang tinggi,” ujarnya
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa saat ini sejumlah PJU di Jalan Tjilik Riwut sekitaran kompi mati sementara karena sedang mengalami gangguan di Kwh meter tiang PJU.
“Arus listriknya tidak masuk, namun kita sudah lapor ke PLN, tinggal menunggu di cek dan diperbaiki,” sebutnya
Dalam pantauan di lapangan, saat ini tiang PJU yang terdapat dari bundaran Tidar hingga sekitar Jalan Wengga Agung, sepuluh PJU juga tidak berfungsi pada malam ini.
(jmy/beritasampit.co.id)