Peladang Saprudin Divonis Bersalah, 7 Bulan Penjara

TERDAKWA : SHP/BERITA SAMPIT - Sapurudin Bin Marwan alias Sapur saat digiring menuju ruang Pengadilan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Baritor Utara.

MUARA TEWEH – Peladang desa Juking Pajang Kecamatan Murung Raya Kabupaten Barito Utara, Saprudin Bin Marwan divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin 30 Maret 2020.

Keputusan itu dibacakan tunggal oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Pasaoran Nababan SH MH yang didampingi dua anggota Hakim, Fredy Tanada SH MH dan Teguh Indrasto SH. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Murung Raya yaitu 3 tahun penjara, dan denda 3 miliar subsider 1 bulan.

Dalam amar putusannya, Saprudin alias Sapur divonis bersalah dengan putusan lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya.

Terdakwa didampingi oleh Dita SH MH, Nitro Aditia SH dan Dariyatman SH, dari advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2019 beralamat di jalan Beliang No 184 Palangka Raya, serta pendamping Jubendri Lusfernando SH MH.

Terdakwa dituntut dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Setelah mendengarkan pembelaan tuntutan JPU yang tetap pada tuntutan semula, dan terdakwa pada pembelaannya. Maka, Hakim memutuskan berdasarkan pembuktian dan surat lainnya.

Hal tersebut juga diperkuat karena Kalimantan Tengah sudah diputuskan dalam darurat asap. Maka Pengadilan Negeri Muara Teweh memutuskan, terdakwa bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan.

“Terdakwa didampingi pengacaranya dan JPU yang dihadiri oleh Liberty S.M Purba, dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Puruk Cahu. Punya hak, menerima, pikir-pikir, atau banding,” kata ketua Majelis Hakim Cipto.

Sementara itu, melalui pembela Sapur, Dita SH MH mengatakan menerima putusan tersebut. Sejumlah Ormas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Jimy Carter dan Wakil Ketua DPRD Murung Raya Likon SH, juga sepakat untuk membayarkan denda 50 juta, dengan urunan suka rela.

“Pak Saprudin menerima putusan tersebut, dan akan menjalaninya dengan sepenuh hati, tak akan banding. Untuk itu, ia mengucapkan terimakasih atas bantuan dan perjuangan semua selama ini,” kata Dita.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Sementara H Jimy Carter, saat di wawancarai usai keluar dari ruang sidang mengatakan, bahwa keputusan Hakim sudah penuh keadilan. Namun meskipun demikian, jika bisa, harapannya bebas sesuai keinginan para Ormas yang hadir di persidangan.

“Keputusan hakim menurut saya sudah sesuai dan penuh keadilan, karena memang regulasi aturan berladang. Jadi sudah bijak, putusannya,” kata politisi Demokrat tersebut.

Pada acara sidang tersebut hadir Ormas adat DAD Barito Utara, serta DAD Murung Raya, Perpedayak Kalteng dan Pasukannya Lawung Bahandang, Pasukan Borneo Bersatu.

Gerakan Dayak Nasional Kalteng, Perpedayak Gunung Mas, Gerdayak Barut, Dayak Misik, MAKI, MPC Pemuda Pancasila Barut, Presiden BEM Universitas Kristen Palangka Raya.

Selain itu, juga hadir HMI Komisariat Lafran Pane Muara Teweh, KNPI kabupaten Murung Raya, Fordayak Barito Utara dan Murung Raya serta Damangan. (SHP/beritasampit.co.id).