Perjuangan Menuntut Keadilan, Terganjal Isu Corona

IST/BERITA SAMPIT - Foto Kuasa Hukum dan para aktivis yang turut meng advokasi ketika mendaftar Praperadilan untuk sidang James Watt dan kawan-kawan beberapa waktu lalu. 30 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Tiga pejuang lingkungan Desa Penyang menuntut keadilan. Meskipun sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda karena wabah Corona, pengacara dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan Desa Penyang tetap akan menguji keabsahan penangkapan dan penahanan mereka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Selasa, 31 Maret 2020.

Tiga sidang praperadilan untuk ketiga pemohon, yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus digelar hari ini. Sidang untuk ketiganya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing hakim yang ditunjuk.

Namun, ketiga hakim tersebut mengatakan terpaksa menunda sidang hingga hari Senin depan 06 April 2020. Hal itu disebabkan karena pihak termohon dari Polda Kalteng tidak dapat hadir pada sidang hari ini.

Dihadapan para penasehat hukum dari pemohon, masing-masing hakim memberitahukan bahwa Pengadilan mendapat surat dari Polda Kalteng. Pada intinya, dalam surat tersebut  pihak  Termohon tidak bisa hadir dengan alasan masih dalam pencegahan virus corona (Covid 19).

Ketiga hakim pada sidang-sidang tersebut memutuskan akan memanggil Termohon satu kali lagi. Menurut para hakim, berdasarkan aturan hukum acara persidangan, pemanggilan terhadap Pemohon atau Termohon sekurang-kurangnya dilakukan sebanyak dua kali.

Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum dari pemohon sempat meminta kepada hakim agar sidang tidak ditunda hingga hari Senin depan. Alasannya, karena para pemohon sudah menjalani pemeriksaan tahap dua.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

Menurut penasehat hukum, permasalahan yang dihadapi ketiga orang pemohon tersebut adalah upaya kriminalisasi. Oleh karenanya, seharusnya Polisilah yang dikriminalisasi, karena telah mengkriminalisasikan proses perjuangan warga.

Namun tampaknya, pemahaman Polisi mengenai pejuang lingkungan dan hak asasi manusia dalam isu agraria dan tanah milik adat masih belum memadai. Padahal, kalau pejuang lingkungan hidup dan agraria seperti ini hilang, maka bisa saja yang tersisa hanya keserakahan.

Oleh karena itu, penasehat hukum meminta agar sidang setidaknya dilaksanakan pada hari Kamis (02/04) dalam minggu ini. Karena apabila sidang ditunda sampai hari Senin depan, maka dikhawatirkan sidang pokok perkara dari ketiga pemohon tersebut juga sudah digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

Dimas dalam rilisnya inipun menyampaikan bahwa pengadilan sudah terjadwal namun kondisi terganjal.

“Namun, permintaan penasehat hukum dari pemohon tersebut tidak dikabulkan. Hakim  beralasan bahwa syarat sahnya adalah surat pemanggilan terhadap Pemohon atau Termohon itu paling lambat tiga hari. Oleh karena itu, sidang praperadilan tetap ditunda hingga hari Senin depan, Sebagai informasi, permohonan praperadilan ketiga orang tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Adapun permohonan ini tercatat dengan nomor register; 4/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama James Watt, 2/Pld.Pra2020/PN Plk an Dilik Bin Bison (alm), dan 3/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama Dilik Bin Asip (alm),” tuturnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Dimas Direktur WALHI Kalteng juga berpendapat bahwa ada perebutan di dalam kasus ini.

“Oleh karenanya, melalui praperadilan ini para pemohon menginginkan penegakan hukum  yang adil. Sebab, kasus ini tidak hanya berbicara tentang kriminalitas semata tetapi ada latar belakang penyebab terjadinya, yaitu konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang belum pernah diselesaikan,” tukasnya.

Para pemohon dan seluruh warga Desa Penyang, serta kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang akan terus menuntut keadilan. Harapannya, konflik lahan seperti ini dapat diselesaikan tanpa harus berujung kriminalisasi terhadap warga.

Demikian Press Release ini di utarakan kepada tim Berita Sampit,dengan pesan atas nama keadilan dan kemanusian hormat kami dari Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang :

  1. Eksekutif Nasional  Walhi
  2. Green Peace Indonesia
  3. Sawit Watch
  4. Kontras
  5. JPIC Kalimantan
  6. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah
  7. LBH Palangka Raya
  8. LBH Genta Keadilan
  9. Progress Kalimatan Tengah
  10. Elspa
  11. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng
  12. Lembaga Studi Dayak -21
  13. Retina Institut
  14. Serikat Perempuan Indonsia(Seruni) Palangka Raya
  15. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SPASI)
  16. JARI Kalimantan Tengah
  17. Save Our Borneo
  18. Walhi Kalimantan Tengah
  19. Individu (Gemma Ade Abimanyu )

Redha/Beritasampit.co.i