Polres dan TNI Semprot Massal Disinfektan di Kota Pangkalan Bun

PENYEMPROTAN MASSAL : Man/BERITA SAMPIT - Kegiatan penyemprotan massal disinfektan yang dilakukan Polres Kobar di Kota Pangkalan Bun, Selasa 31 Maret 2020.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama jajaran TNI dibantu BPBD, Basarnas, Satpol PPP dan sejumlah aparat lainnya melakukan gerakan penyemprotan massal di berbagai tempat fasilitas umum Kota Pangkalan Bun.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri, bahwa Selasa 31 Maret 2020 dilakukan secara serentak oleh Polda dan Polres se-Indonesia yaitu Operasi Aman Nusa II pencegahan Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

Disampaikan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, bahwa dengan hal itu Polres Kobar siap di Kota Pangkalan Bun. Katanya instruksi itu selarasa dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

“Tujuan gerakan penyemprotan massal ini dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat, maka untuk hal itu diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres di Mapolres Kobar.

Dalam kegiatan ini telah menyiagakan ratusan personil terdiri dari Brimob, Sabhara dan Lantas untuk melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak di Kota Pangkalan Bun, bersama-sama dengan TNI dan Pemkab Kobar.

“Kegiatan penyemprotan massal ketempat-tempat fasilitas umum menggunakan kendaraan watercanon dan KBR, dibantu kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya, juga kebeberapa perkantoran pemerintah langsung disemprot oleh petugas pendukung lainnya,” ungkap AKBP Dharma.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

Dengan adanya kegiatan tersebut pihaknya memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat, karena sementara waktu telah mengganggu kenyamanan.

“Tapi itu semua dilakukan untuk kepentingan bersama, dan yang paling utama untuk melindungi masyarakat. Karena masyarakat adalah nomor satu dan hukumnya paling tinggi, yang pertama harus dilindungi,” terang Kapolres. (man/beritasampit.co.id).