ASN Kini Kerja Hanya 5 Jam Perhari, Ini Kewajibannya

ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas.

KASONGAN – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Bupati Katingan, Sakariyas mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 360/127/III/BPBD/2020 tertanggal 31 Maret 2020 ditandangani .

Kemudian, surat itu juga berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tangal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran ini ada 12 poin yang disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, salah satunya yaitu semua staf fungsional umum pada Badan, Dinas, Kecamatan, Kelurahan, satuan kerja turun kerja dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, khusus pada Jumat hingga pukul 11.00 WIB, jam kerja ini dapat dikecualikan bagi staf fungsional umum yang berfungsi pelayanan langsung dan untuk pimpimpan OPD yang mengaturnya.

BACA JUGA:   Jelang Buka Puasa, Pj Bupati Katingan Blusukan ke Pasar Ramadan

Kemudian, setiap ASN dan tenaga harian lepas wajib memiliki akun whatsapp, email dan perangkat kerja guna mendukung kelancaran bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya dan tetap wajib melaksanakan tupoksi masing-masing dan melaksanakan tugas dari pimpinan organisasi perangkat daerah tempat melaksanakan tugasnya.

Selain itu, ASN dan tenaga harian lepas diwajibkan menandatangani daftar hadir secara manual setiap hari kerja, dan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas untuk tetap melaksanakan tugas di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. (Annas/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   PBS Diminta Dukung Pemerintah Atasi Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Katingan