Bela Peladang, AMAN Murung Raya Kecewa Putusan Hakim PN Muara Teweh

IST/BERITA SAMPIT - Sahrudin.

PURUK CAHU – Terkait amar putusan majelis hakim, pengadilan negeri Muara Teweh, yang telah memvonis Saprudin alias Sapur dengan putusan 7 bulan dan denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dianggap ketua Badan Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (BPHD AMAN) Murung Raya II, Sahrudin sangat tidak tepat.

Bahkan ia menilai keputasan itu juga belum manusiawi, dan kurang berkeadilan. Karena, menurutnya. Bahwa, dengan putusan bersalah yang disandang oleh terdakwa. Sebagai peladang, tentunya merasa miris.

Kenapa demikian, kata Sahrudin. Para penegak hukum, tak melihat azas kearifan lokal. “Majelis hakim tidak melihat adanya kearifan lokal,” kata Sahrudin, Rabu. 01 April 2020, siang.

Jelasnya lagi, apa yang sudah dilakukan masyarakat adat di kabupaten Murung Raya, adalah berladang hanya untuk memyambung hidup.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Selain itu juga, dengan hasil pemeriksaan para saksi, baik dari penyidik, menurutnya. Tak satu pun mampu meyakinkan, bahwa pak Sapur bersalah. “Karena semua saksi dari penyidik, hanya mampu mengungkapkan dengan kira-kira dan katanya,” tagas Sahrudin.

Ia menilai seharusnya hakim, dapat juga mempelajari aturan adat istiadat masyarakat setempat. Terkait proses berladang yang sudah menjadi tradisi masyarakat setempat.

“Begitu juga dengan pihak ke-Jaksaan dan pihak ke-Polisian, mereka harus mempelajari kearifan lokal masyarakat adat setempat, juga. Sehingga, harapnya. Jangan main asal tangkap saja, karena tradisi berladang ini sudah menjadi turun temurun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat dayak di Kalimantan,” paparnya.

Bahkan menurutnya, asyarakat Kalimantan ini hampir 95% hidup dari berladang, sambil memikirkan sekolah anak-anaknya. Dengan demikian, pihaknya dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, kabupaten Murung Raya. Merasa kecewa, atas putusan persidangan tersebut.

BACA JUGA:   Tingkatkan Keamanan, Warga Perumahan di Kobar Bayar Satpam dan Pasang Portal

“Karena jika peladang divonis bersalah, maka tentunya kami ini adalah anak penjahat stigmanya. Sementara Negara mengakui dan menghormati, hak-hak tradisional dan kearifan lokalnya masyarakat adat,” jelasnya.

Pihaknya berharap pihak pemangku adat seperti Damang dan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, khususnya DAD Kabupaten Murung Raya dapat memproses secara adat atas perkara tersebut.

“Regulasinya jelas dalam Perda Kelembagaan, bahwa pihak luar harus mempelajari adat istiadat tradisi masyarakat adat setempat. Dengan pepatah, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tukasnya.

(shp/beritasampit.co.id)