Dampak Covid-19, Kejari Sukamara Laksanakan Sidang Secara Online

SUKAMARA – Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa dampak dari mewabahnya Coronavirus Disease Covid-19 juga terasa dalam proses persidangan.

Fajar mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang secara online melalui Video conference atau streaming bersama Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Lapas Pangkalan Bun.

“Kemarin pada 31 Maret kita telah menggelar sidang perdana perkara tindak pidana umum melalui Video conference atau streaming bersama Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Lapas Pangkalan Bun,” kata Fajar Sukristyawan, Rabu (1/4/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

Menurut Fajar Sukristyawan, pelaksanaan persidangan secara online merupakan tindak lanjut dari surat edaran Jaksa Agung RI tentang optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi saat persidangan, penuntut umum beracara dari Kantor Kejari Sukamara, terdakwa dari Lapas Kelas II Pangkalan Bun, sedangkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut beracara dari Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” jelas Fajar.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Ada empat perkara yang disidangkan secara online dan ini merupakan langkah antisipasi Penyebaran Covid-19,” tukas Fajar. (enn/beritasampit.co.id)