Fairid Naparin Perintahkan Perusahaan Beri Keringanan Akibat Dampak Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – Menyikapi situasi dan kondisi akibat dampak Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian di Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat pemberitahuan kepada perusahaan pembiayaan atau perkreditan (leasing), agar memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada warga atau debitur yang terdampak Covid-19 di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Sikap Wali Kota Palangka Raya tersebut dituangkan melalui surat Nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020, yang memberikan perintah kepada lembaga keuangan seperti perbankan, koperasi simpan pinjam dan lembaga pembiayaan atau perkreditan (leasing).

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam situasi tanggap darurat di Kota Palangka Raya banyak masyarakat yang mengalami penurunan drastis dalam penghasilannya, maka dari itu semua Lembaga kuangan yang ada di Kota Palangka Raya diminta untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi perorangan, UMKM, IKM dan masyarakat pelaku usaha lainnya yang terdampak Covid-19. (AFR/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan