Gubernur Batasi Orang yang Datang ke Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubenur Kalimantan akhirnya memutuskan untuk membatasi orang masuk ke Kalimantan Tengah lewat SK Gubernur dengan Nomor: 188.44/94/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang Dari Luar Wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam SK tersebut, gubernur mengambil acuan dari riwayat pasien yang positif Corona atau Covid 19. Berdasarkan data pasien yang dinyatakan positif covid-19 sampai saat ini, seluruhnya memiliki riwayat perjalanan dari luar wilayah Kalimantan Tengah, sebelum tertular covid-19.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Menurut Gubernur, menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat terhadap penularan covid-19 menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Selain itu menurut Gubernu perlu diambil langkah-langkah cepat, strategis dan tepat untuk menghambat penyebaran virus covid-19 di wilayah Kalteng.

“Dalam rangka mitigasi faktor resiko meluasnya penyebaran pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dilakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng,” ujar Sugianto.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

(Hardi/beritasampit.co.id)