Kotim Zona Hijau Covid-19, Ini Imbauan Bersama Kemenag dan MUI Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Imbauan Kantor Kemenag dan MUI Kotim.

SAMPIT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan imbauan bersama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Imbauan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama pada rapat koordinasi yang digelar 30 Maret 2020. Dinyatakan bahwa, Kabupaten Kotim masuk dalam kategori zona hijau, namun demikian, tetap diperlukan kewaspadaan yang tinggi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kemudian, membiasakan diri melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta menyediakan alat cuci tangan, sabun dengan air yang mengalir di Masjid dan Musala.

Selanjutnya, diimbau untuk selalu menjaga kebersihan Masjid dan Musala dengan menggulung karpet, menyemprokan disinfektan pada lantai, tembok, toilet sera lingkungan sekitar Masjid dan Musala secara berkala.

BACA JUGA:   Dishub Kotim: Traffic Light Bermasalah di Kota Sampit Akan Diperbaiki Tahun Ini

Sementara, untuk pelaksana salat Jumat dan salat berjamaah di masjid, dapat dilaksanakan selama Gugus Tugas Covid-19 Kotim masih menetapkan wilayah Kotim dalam kategori zona hijau, dengan ketentuan harus memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Apabila, dalam hal ini gugus tugas meningkatkan status menjadi zona merah, maka untuk sementara waktu pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur dirumah masing-masing, serta tidak melaksanakan aktifitas mejelis taklim atau kegiatan keagamaan lain yang bersifat mengumpulkan orang banyak,” demikian ketegasan imbauan tersebut.

Selanjutnya, diimbau untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam berbagai bentuk antara lain, melaksanakan salat lima waktu dengan Qunut Nazilah pada rakaat terakhir, memperbanyak istigfar, zikir dan doa.

BACA JUGA:   TPQ Sahabat Karib Sampit Gelar Acara Puncak Khotmil Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama

“Tetap menjaga ukhuwah dan saling membantu serta saling mengingatkan satu sama lainnya,” akhir imbauan bersama tersebut.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepolisian, Dinas Kesehatan, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua Cabang NU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Ormas, para Kyai dan pengurus Takmir Masjid.

Imbauan bersama itu ditetapkan di Sampit, pada 30 Maret 2020 tersebut, di tanda tangani Kepala Kantor Kemenag Kotim, H Samsudin dan Ketua MUI Kotim, HM. Amrullah Hadi, kemudian tembusan disampaikan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Ketua MUI Kalteng, Bupati Kotim, Kapolres Kotim, serta Ketua Gugus Tugas-19 Kotim.

Imbauan itu, tertuang dalam surat Nomor : 0919/Kk.15.4.1/1-a/HM.00/03/2020 dan Nomor : 07/D-PD-MUI-KOTIM/III/2020.

(jun/beritasampit.co.id).