Pekerja PHK akibat Covid-19, Lapor Disnakertrans Kalteng

Rivianus Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Pandemi virus covid-19 telah membawa luka mendalam bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah yang kesulitan bertahan hidup.

Mulai dari kisah pedagang asongan dan buruh harian yang kehilangan mata pencahariannya, hingga pekerja pabrik yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya.

Melihat kondisi yang memprihatinkan itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan upaya perlindungan terhadap mereka.

Salah satunya melindungi pekerja yang menjadi korban PHK atau dirumahkan yang mana diarahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perlindungan sosial.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

Sebagaimana disampaikan oleh Ir Rivianus Syahril Tarigan,  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada Rabu, 1 April 2020 sore tadi.

Hal itu dilakukan pasca dirinya melakukan video conference Rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja bersama Menteri Ketenagakerjaan dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Lebih lanjut, Tarigan menjelaskan jika pemerintah akan memberikan perlindungan sosial dan akan akan melakukan proses pendataan pekerja tersebut dari tanggal 1-4 April 2020 mendatang

“Perlindungan sosial rencananya akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang di PHK, Pekerja Formal yang dirumahkan,” papar Tarigan.

Dia juga menambahkan jika bantuan ini khusus diberikan kepada pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro/ kecil yang terdampak covid-19.

(Aris/beritasampit.co.id)