Sebanyak 16 Warga Binaan Balai Pemasyarakatan Muara Teweh Dibebaskan

SHP/BERITA SAMPIT - Kabapas kelas II Mura Teweh (baju batik lengan panjang) saat kegiatan Rakornis Pokmas Lipas fan Bapas bersama Dirjen PAS belum lama ini di Jakarta dan salah satu mitranya dari Pokmas (kanan depan), beberapa waktu yang lalu.

MUARA TEWEH – Sebanyak 16 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Teweh, keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Diantaranya, warga binaan yang langsung keluar malam ini yaitu dari Lapas Muara Teweh sebanyak 4 orang, Buntok 8 orang dan Tamiang Layang 4 orang, yang dititipkan di LP Muara Teweh.

“Malam ini, kita telah menerima sebanyak enam belas orang klien pemasarakatan, titipan dari Rutan Buntok, Bartim dan Lapas Muara Teweh,” kata Kabapas kelas II Muara Teweh, Edy Susetyo di sambungan telepon Rabu 01 April 2020, malam.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas), kelas II Muara Teweh, kabupaten Barito Utara ini menjelaskan, hal berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

“Jadi Bapas adalah lembaga yang menerima, asimilasi baik Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) atas kebijakan tersebut,” kata Edy.

Lanjutnya, kenapa demikian, karena memang, selama penanganan pandemik Covid-19 ini. Sesuai protap, maka tak mungkin di lapas maupun Rutan berdesakan dan rentan penyebaran virus.

Untuk diketahui Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme.

Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.

(shp/beritasampit.co.id)