29 Warga Binaan Lapas Kelas 2A Palangka Raya Bebas Melalui Asimilasi Khusus

IST/BERITA SAMPIT - KPLP Lapas Kelas 2A Palangka Raya Arif.

PALANGKA RAYA –  Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Pada Kamis, 02 April 2020 Lapas Kelas 2A Palangka Raya kembali membebaskan 29 orang warga binaan setelah sebelumnya Rabu, 01 Maret 2020 sudah membebaskan 16 warga binaan.

KPLP Lapas Kelas 2A Palangka Raya, Arif mengatakan, ini sudah sesuai ketentuan yang dikeluarkan Menkumham terkait pencegahan penyebaran Covid -19.

“Kita sudah melaksanakannya tapi memang ada aturan dan prioritas para warga binaan yang mendapatkan asimilasi khusus ini,” ujar Arif, Kamis 02 April 2020.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Sediakan 51 Posko Pantau Arus Mudik

“Diantara adalah warga binaan yang menjalani hukuman bukan pada kasus pidana khusus seperti korupsi,dan vonisnya dibawah 4 Tahun,” imbuhnya.

Arif juga menambahkan para warga binaan yang mendapat kebebasan bersyarat ini tetap harus mematuhi ketentuan yang ada.

“Jadi tetap dalam sistem pengawasan yang sudah kita tentukan ,saya berharap mereka yang bebas agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Arif.

(aul/beritasampit.co.id)