Beri Dispensasi Denda Pajak Kenderaan, ITW: Kakorlantas Polri Jangan Terlalu Genit

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengingatkan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono agar jangan terlalu genit. Sebaiknya dalam situasi seperti saat ini, pejabat harus menjaga ucapannya, agar tidak menjadi pemicu keresahan baru di masyarakat.

Edison mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono tentang dispensasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Mei mendatang.

Menurut Edison, selain terkesan memanfaatkan dalam situasi panik akibat wabah virus corona untuk menjadi panggung. Pembebasan denda PKB juga bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

“Jadi, jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi),” tegas Edison di Jakarta, Kamis, (2/4/2020).

Diketahui, Korlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan kepada masyarakat bahwa wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda. Kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

Edison bilang, meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia.

Bahkan Pemprov DKI sendiri masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan foumulasi yang akan diterapkan.

“ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu genit, apalagi memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggunng pencitraan,” pungkas Edison Siahaan.

(dis/beritasampit.co.id)