Cegah Covid 19, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Berikan Asimilasi 24  Napi

IST/BERITA SAMPIT - Lapas Kelas II B PBun saat gelar Sidang Asimilasi kepada 21 Napi.

PANGKALAN BUN – Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Covid-19. Selain upaya pencegahan dan penindakan, pemerintah terus memberikan solusi terkait dampak virus pandemi ini.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhunkam) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Peni Hadi menjelaskan tujuan diterbitkanya Peraturan Kemenhunkam nomor 10 tahun 2020 ini tentang Asimilasi dan Hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya pun harus mengasimilasi sebanyak 24 narapidana.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

“Jangan salah yah ini bukan dibebaskan melainkan Asimilasi atau karantina di rumah masing masing dan tetap dalam pengawasan oleh Tim Bapas dan Kejaksaan, karena Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun telah melebihi kapasitas sehingga kami mengasimilasi 24 orang narapidana,” jelas Peni Hadi Ketika dikonfirmasi Kamis, 02 April 2020, melalui telepon seluler.

Lebih lanjut, Peni Hadi menjelaskan, bahwa kemarin  Rabu (1/4) ada 22 orang Napi mengikuti sidang Asimilasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengamat Kemasyarakatan, kemudian pada hari ini Kamis 2 April 2020 ada 1 orang Napi dan nanti pada hari Selasa 7 April 2020 ada 1 orang Napi yang kesemuanya merupakan narapidana dengan kasus pidana umum.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

Adapun syarat yang berhak mendapatkan Asimilasi dan hak integrasi lanjut Peni adalah dilihat atau sesuai pada hari ini sudah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 nya tidak melebihi per tanggal 31 Desember 2020.

“Kebetulan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun kapasitasnya untuk 226 orang tetapi sampai saat ini dihuni oleh 600 lebih narapidana sehingga mengalami over kapasitas sehingga meskipun Peraturan Kemenhunkam ini sangat mendesak kami melakukan Asimilasi 24 Narapidana,” ujar Peni Hadi.

Peni juga menambahkan dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19, sejak tanggal 23 Maret 2020 Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun meniadakan kunjungan, tetapi pihak Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun memberikan solusi kunjungan melalui Video Call atau Telekonferensi.

(man/beritasampit.co.id).