Ibu Pembuang Bayi Terancam 3 Tahun Penjara

Dasi/BERITASAMPIT- Kanit Reskrimum Ipda Bambang Budi R.

SAMPIT – Kasus pembuangan bayi kembar di Kota Sampit, beberapa waktu yang lalu, diketahui pelaku ternyata ibu kandung korban.

Kasus yang ditangani Polres Kotawaringin Timur ini telah memasuki babak baru, setelah melengkapi semua keterangan dan bukti berkas ini pun telah diserahkan ke kejaksaan negeri Sampit.

“Ibu pembuang bayi tersebut statusnya terlapor dan kita sudah kirim SPTP ke kejaksaan dengan tuntutan 3 tahun penjara,” kata Kanit Reskrimum Ipda Bambang Budi R. Selasa 02 April 2020.

Meski, ditetapkan sebagai pelapor, ibu pembuang bayi tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kerumahnya.

“Dari KUHP 308, ibunya tidak ditahan karena ada pertimbangan bayi menyusui tersebut dan sekarang ada dirumahnya,” pungkasnya.

Untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut ipda Bambang Budi R, mengatakan menunggu proses dari kejaksaan negeri Sampit.

(Dasi/beritasampit.co.id )