MPR Minta Pemerintah Beri Kartu Pra Kerja Kepada Narapidana yang Dibebaskan

Ilustrasi Ruang Tahanan. Istimewa

JAKARTA— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya meledak.

Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk mempersiapkan lapangan kerja bagi narapidana usia dewasa yang sudah dapat bekerja secara mandiri, agar kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif.

“Mengingat saat ini sektor usaha dan industri sedang mengalami kemunduran, bahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Bamsoet, Kamis, (2/4/2020).

BACA JUGA:   Generasi Muda Harus Siap Meng-Upgrade Skill yang Relevan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Untuk itu, pemerintah segera memberikan stimulus ekonomi, yaitu Kartu Prakerja kepada narapidana yang tidak memiliki keahlian tertentu, kata Bamsoet.

“Hal itu guna mengurangi beban ekonomi mereka, serta agar mereka turut dapat hidup sejahtera dan tidak ada keinginan untuk melakukan pelanggaran kembali,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)