Putusan Hakim Muara Teweh Soal Peladang Kembali Disoroti

SHP/BERITA SAMPIT - Para pengurus Pasukan Borneo Bersatu (PBB) saat di Muara Teweh, didampingu Putes Lekas (dua dari kiri) sebelum menghadiri putusan sidang Sapur.

MUARA TEWEH – Ketua umum, Pasukan Borneo Bersatu (PBB), Budi HD, mengatakan bahwa dirinya kecewa atas putusan Hakim PN Muara Teweh.

Dikatakannya, dengan raut wajah penuh kecewa. Bahwa, dirinya beserta pengurus dan anggotanya sengaja hadir dalam sidang putusan Saprudin Bin Marwan alias Sapur, yang divonis bersalah.

Jelasnya, bahwa mereka jauh-jauh datang ke Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Barito Utara, secara khusus. Tujuannya, hanya untuk menghadiri sidang putusan.

“Saya sadar dengan resiko kami datang, dan sangat tinggi ancamannya. Karena datang dari zona merah Covid-19 dan juga dibawah maklumat Kapolri, Tapi karena bela utus, kita tetap datang,” kata Budi. Rabu, 01 April 2020, malam.

Dikatakannya lagi, bahwa terdakwa Saprudin alias pak Sapur, hanyalah seorang peladang, dari desa Juking Pajang, kabupaten Murung Raya disidang putusan tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kurungan 7 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan itu, sangatlah jauh berbeda dari hasil putusan majelis hakim di beberapa Pengadilan Negeri, Kalimantan Barat. Yang telah memvonis bebas para peladang,” urainya.

Padahal, jelasnya Sapur berladang. Hanya dihamparan terbatas, dengan luasan 1-2 Hektar, dengan mengunakan metode di bakar. Karena hal itu juga, dapat meningkatkan kesuburan tanah.

“Untuk itu, kami sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim. Karena tetap memvonis Sapur, 7 bulan kurungan,” ungkap Budi.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Nurjhan juga merasa kecewa dengan putusan tersebut.

“Sebenarnya, harapan semua pihak ya bebas, tapi tentunya bagaimanapun juga itu sudah keputusan hakim yang tentunya penuh pertimbangan juga sudah,” kata Nurjhan via telepon Kamis (2/4/2029), siang tadi.

Tambahnya, ia sangat maklum jika banyak yang kecewa, karena, banyak masyarakat yang merujuk kepada keputusan daerah Kalbar yang banyak, peladang di putus bebas.

“Sehingga alasan itu banyak, baik masyarakat, ormas adat dan juga bahkan juga saya. Mintanya bisa bebas kemaren saat putusan,” ujarnya lagi.

Namun meskipun demikian, ia tak menampik. Jika keputusan Hakim PN Muara Teweh, juga sudah penuh keadilan dan sudah sangat, penuh pertimbangan.

“Bayangkan, ketimbang putusan kasus Antonius yang di tuntut dua bulan kurungan, dan denda 500 ribu, tapi di putus hakim kurungan satu tahun denda 50 juta,” tukas, legislator Demokrat Mura tersebut.

(SHP/Beritasampit.co.id)