Soal APD Jadi Polemik, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas Covid19 Kotim

DRM/BERITA SAMPIT - Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kotim Dr Faisal Novendrac Saat Dibicangi Wartawan Usai Rapat Dengan Komisi III DPRD setempat.

SAMPIT – Baru ini pihak Asosiasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia cabang Kotawaringin Timur (Kotim) mengadu ke Komisi III DPRD terkait Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai belum bisa menjamin keselamatan para petugas medis di lapangan terutama saat menangani para pasien ODP dan PDP di tingkat Puskesmas dan Rumah Sakit.

Sebelumnya pihak PPNI menyampaikan pemberian APD untuk perawat yang bertugas di Puskesmas maupun rumah sakit masih hanya sebatas Masker biasa dan sarung tangan. Itupun masih dalam jumlah yang terbatas, mengingat para perawat juga beresiko saat melakukan kontak dengan para pasien yang akan diperiksa maupun dirawat oleh tim medis ini.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kotim Dr Faisal Novendrac memaparkan, Alat Pelindung Diri (APD) sebenarnya terbagi dalam tiga level yang mana diantaranya Level 1 yaitu Sarung Tangan, Masker, Penutup Kepala.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Kunjung Cair, Presma BEM UPR Angkat Bicara

“Apa yang disampaikan para perawat ini memang benar, hal itu karena kita masih kekurangan, mereka seharusnya mendapatkan sarung tangan dan penutup kepala, tetapi kendala kita saat ini logistik di daerah dan pengiriman dari luar juga di batasi termasuk dalam kondisi langka hampir di semua wilayah, ini saja sebentar lagi akan habis stok kita untuk sarung tangan,dan masker ini untuk puskesmas dan perawat di rumah sakit,” ungkap Pria yang saat ini mengemban tugas sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kotim itu ditengah forum rapat Kamis 2 April 2020 sore.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Faisal juga mengungkapkan banyak pihak yang saat ini masih belum memahami soal APD ini dan peruntukannya. Dia mencotohkan untuk APD level 3 misalnya peruntukannya yakni digunakan di kamar isolasi, dan dimusnahkan tidak bisa digunakan lagi dan itupun harus dimusnahkan hanya untuk sekali pemakaian.

“Sedangkan untuk APD Level 2 itu juga peruntukannya berbeda, dia digunakan untuk tim penguji laboratorium, dia ada masker N95, Baju Tebal, dan juga kap kepala dan sepatu biasa, kalau level satu dia tidak menggunakan masker N95, jadi harus dipahami ini dulu,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)