Soal Keringanan Angsuran, Ini Penjelasan MTF

Rina Yanti

SAMPIT – Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Sampit, memberikan keringanan ke pada kostumer atau nasabah perihal relaksasi bagi pelaku UMKM yang terdampak covid-19.

“Ia memang benar kita dari pihak Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan kepada kostumer yang terdampak covid 19”, kata Opertion Head MTF, Rina Yanti. Kamis 02 April 2020.

Meski begitu, sebelum mendapat keringanan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diajukan, salah satunya nasabah terdampak covid-19 yang di karantina mandiri ataupun di RSUD.

BACA JUGA:   Polisi Bantah Kabar Razia Lalu Lintas yang Beredar di Media Sosial

“Kita ada kebijakan yang sebelumnya pembayaran macet, atau gajinya dipotong atau dalam masa karantina untuk mendapatkan keringanan kalau ada denda kita bisa diskusikan untuk dihapus dendanya,” pungkasnya.

Para nasabah yang akan datang ke MTF akan diberikan arahan yang sudah ditempelkan di depan pintu oleh satpam, dan disediakan aplikasi khusus untuk membantu para nasabah untuk mengajukan keringanan dalam hal pembayaran angsuran kreditan.

BACA JUGA:   Disinyalir Ada Izin Pabrik Tanpa Prosedural Serta Cacat Hukum Tampung Buah Sawit Hasil Panen Massal

Pihak MTF sendiri mengatakan akan mengikuti kebijakan dan prosedur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, MTF merupakan salah satu perusahaan yang membidangi pembiayaan yang terletak di jalan MT Haryono No 2, RT.22/RW.09, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

(Dasi/beritasampit.co.id )