Bupati Kapuas Serius Cegah Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memimpin rapat koordinasi bersama unsur forkopimda dan kepala OPD yang tergabung dalam Satgas Covid-19, Jumat (3/4/2020).

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menggelar kembali Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, berlangsung di Aula Bappeda, Jumat (3/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Ben Brahim menyampaikan dan menegaskan kembali langkah-langkah terukur yang harus diambil dan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Diantaranya menginstruksikan penambahan Posko Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, yakni di perbatasan Jembatan Pulau Telo dan Bundaran Besar Kota Kuala Kapuas. Selain itu meminta jalur perairan sungai di Kabupaten Kapuas dijaga agar jangan sampai ada kapal besar dari laut jawa masuk ke wilayah perairan Kapuas.

Ben Brahim berharap, dengan tambahan posko tersebut kasus Covid-19 jangan sampai terjadi di Kabupaten Kapuas.

“Saya mengajak semua terlibat untuk menjaga kabupaten ini dengan cara menanggulangi dan mencegah sedini mungkin penyebarannya,” ucapnya.

Juga, kata Ben, maksimalkan masyarakat untuk tinggal di rumah, bubarkan apabila ada kegiatan yang mengundang orang banyak.

“Walaupun di Kapuas belum ada yang positif terdampak Covid-19, namun kita harus melakukan tindakan preventif atau pencegahan,” ungkapnya.

Lanjut bupati dua periode ini, langkah-langkah tersebut diharapkan ada kerja sama antara TNI, Polri, Pemkab Kapuas dan seluruh lapisan termasuk ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat.

“Kita harus mencegah penyebaran Covid-19, karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” cetusnya.

Mantan Kepala Dinas PU Kalteng ini juga mengimbau Satgas yang tergabung untuk melakukan sosialisasi dan menggiring masyarakat supaya tetap tinggal di rumah. 

“Dengan berjalannya waktu, baik TNI, Polri dan Pemkab untuk selalu melakukan patroli, kalau ada masyarakat berkumpul dengan hal yang tidak penting, harus dibubarkan untuk pulang ke rumah,” tegasnya.

Kemudian ia meminta untuk buat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, Ketua RT perihal pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Harus dibuat secara lebih jelas dan terperinci bahaya dan dampak apabila terpapar Covid-19. Tidak ada perkumpulan dalam bentuk apapun termasuk di kelurahan, desa dan RT,” pungkas Ben.

(irfan/beritasampit.co.id)