Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Ingatkan Penggunaan Bilik Disinfeksi  

IST/BERITA SAMPIT : Surat Edaran Ditjend Kesehatan Masyarakat Kemenkes, tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

SAMPIT – Bilik Disinfeksi (disinfection chamber), atau penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia, akhir-akhir ini banyak dilakukan dan digunakan sebagai salah satu alat untuk sterilisasi ditengah maraknya wabah virus corona (Covid-19).

Berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik Disinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70% amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksid (H2O2) dan sebagiannya.

Padahal desinfektan  tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk menDisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, prabotan, peralatan kerja, pegangan tangga, atau eskalator, moda transfortasi, dam lain-lain.

Sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik Disinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, mengeluarkan Surat Edaran, tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran, Nomor : HK.02.02/III/375/2020, ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, dr Kirana Pritasari MQIH, di Jakarta, 3 April 2020.

Dalam isi surat edaran tersebut disampaikan, bahwa Disinfeksi adalah proses menghilang sebagaian besar atau semua mikroorganisme petogen kecuali spora bakteri yang terdapat dipermukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding (centers for Disease Control and prevention, CDC).

Disinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).

“Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ketubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa, misalnya mata dan mulut, sehingga berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan disenfektan langsung ketubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah,” demikian yang tertulis dalam uraian surat edaran tersebut.

Dari pertimbangan tersebut, maka disampaikan beberapa rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, diantaranya, Tidak menganjurkan penggunaan bilik Disinfeksi ditempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.

“Solusi aman untuk pencegahan penularan virus Covid-19 saat ini adalah, dengan melakukan cuci tangan pakai sabu dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer. Membersihkan dan melakukan Disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pengangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain,” imbaunya.

Selanjutnya, jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker.

“Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin,  dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian,” tutup surat edaran tersebut yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI.

(jun/beritasampit.co.id)