Jatantras Polda Metro Tembak Mati Dua Perampok di Kota Depok

Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Jumat, (3/4/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA— Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Depok berhasil menangkap enam pelaku pencurian dan kekerasan menggunakan senjata api di wilayah Cimanggis, Jawa Barat.

Pelaku berinisial JAR, MGA, MYH, RP, RH dan MS adalah komplotan Gank Teras (Tongkrongan Rakyat Selow). Mereka diringkus di daerah Tapos, Kota Depok pada 1 April 2020.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Dari tujuh pelaku, dua di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata saat penangkapan.

“Enam pelaku telah ditangkap, 4 pelaku kami tembak di kaki dan 2 pelaku tewas, sementara satu pelaku berinisial EP masih DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jumat, (3/4/2020).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit senjata soft gun warna hitam, satu buah golok, satu buah celurit dan satu unit sepeda motor yamaha RX King.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis 365 KUHP dan  pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)