Ketua FWP Dukung Kebijakan Kapolri Tiadakan Wawancara Tatap Muka Selama Pandemi Corona

Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan mendukung Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meniadakan kegiatan jurnalistik yang sifatnya secara langsung mengumpulkan massa wartawan seperti jumpa pers dan doorstop, dalam rangka mencegah penularan virus corona (covid-19).

“Saya sangat mendukung telegram Kapolri dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Karena wartawan sangat rentan terkena virus corona, di mana dalam menjalankan profesinya wartawan dituntut mobile dari satu tempat ke tempat lainnya,” ujar Naek Pangaribuan menanggapi telegram Kapolri, Jumat (3/4/2020).

Diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Telegram Rahasia (TR), terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Juga Maklumat Kapolri No.MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat telegram (TR) itu menjadi landasan pedoman kepada para Kapolda, Kabid Humas, serta pejabat utama Polri lainnya, dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Adapun isi dari TR tersebut pertama adalah tidak mengundang wartawan dalam kegiatan press conference dan doorstop guna mencegah penularan Covid-19 (virus corona).

Kedua, press conference dan doorstop digantikan dengan live streaming melalui media sosial, seperti instagram, twitter dan facebook, dan yang terakhir mengeluarkan siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui aplikasi whatsapp atau sejenisnya.

Untuk itu, Naek mengatakan informasi mengenai pengungkapan kasus dari kepolisian juga ada baiknya disampaikan melalui WhastApp Grup Wartawan.

“Sebenarnya jumpa pers bisa disiasati dengan cara mengunakan media sosial terpercaya yang sifatnya satu arah. Cara tersebut sudah diterapkan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri, menyiasati pengumpulan orang,” ujar Naek.

Kalau pun ada pertanyaan, lanjut Naek, bisa disampaikan melalui WA Grup yang tentunya tidak bertentangan dengan UU Pokok Pers dan aturan terkait lainnya.

“Wartawan sangat memahami telegram Kapolri tersebut. Misalnya dalam pembatasan jarak (social distancing) dan menghindari kerumunan massa,” pungkas Naek Pangaribuan.

(dis/beritasampit.co.id)