KPU Kalteng: Hanya Menunda 4 Tahapan Pilkada Saja

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim.

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim mengatakan bahwa penudaan Pilkada serentak 2020, hanya menunda 4 tahapan. Hal ini disampaikan dia saat ditemui oleh wartawan Berita Sampit di Kantornya Jumat, 3 April 2020.

“Empat tahapan itu meliputi pemutahiran data pemilih, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelantikan PPS, dan verifikasi calon perseorangan untuk Kotim. Karena empat itu dulu sementara yang di intruksikan oleh KPU RI,” kata Harmain

KPU Provinsi sendiri juga masih menunggu terkait agenda penundaan tersebut, karena ketentuan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa pasal 201 ayat 6 pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015, akan dilaksanakan pada Bulan September 2020.

“Sehingga untuk bisa menunda hal tersebut, harus ada revisi UU ini tentang jadwal. Sehingga meskipun tidak ada revisi dari DPR RI, maka Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang menjadi acuannya”, ucapnya

Jadi untuk sementara, sesuai dengan surat dari KPU RI, untuk saat ini hanya empat tahapan tersebut saja yang ditunda. Sehingga KPU Provinsi Kalteng hanya menindak lanjuti saja sampai ada revisi UU tersebut.

KPU RI memberikan 3 opsi untuk penundaan Pilkada, penundaan itu tergantung dari status penyebaran Covid-19 ini. Opsi pertama di tunda selama 3 bulan akan menjadi 9 Desember 2020, opsi kedua selama 6 bulan menjadi 17 Maret 2021 dan opsi ketiga selama setahun 29 September 2021. (HARDI/beritasampit.co.id)