KPU Kalteng Tunggu Juknis Soal Realokasi Anggaran Untuk Penanggulangan Covid 19

Hardi/BERITA SAMPIT- Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim.

PALANGKA RAYA – Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  anggaran untuk pelaksanaan pilkada bisa direalokasikan untuk penanganan covid-19.

Meski begitu realokasi anggaran ini, melalui beberapa tahapan yang harus dilalui, hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim saat ditemui di ruangan kantornya Jumat, 3 April 2020.

“Untuk realokasi anggaran tersebut harus ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) atau revisi undang-undang terkait penundaan pilkada, sebagai acuan untuk relokasi anggaran tersebut,” ucap Harmain Ibrohim.

BACA JUGA:   BPK-RI Lalukan Pemeriksaan, Kabarnya Terkait Kasus di Salah Satu Instansi di Kotim

Menurutnya, hingga sekarang KPU Provinsi Kalteng masih menunggu intruksi dari KPU RI, mengenai pola dan mekanisme tahapan relokasi anggaran tersebut.

Harmain juga menyampaikan, untuk KPU sendiri nantinya ada surat edarannya terkait realokasi anggaran tersebut. Bahkan hingga sekarang KPU Provinsi Kalteng baru menerima 40 persen, dari 100 persen anggaran pilkada tersebut.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Sedangkan untuk anggaran yang sudah dipakai tersebut, sudah di transfer ke rekening KPU kabupaten dan kota.  Untuk itu, ia meminta agar KPU kabupaten dan kota untuk menghentikan kegiatan pengeluaran, sehingga untuk sekarang fokus ke administrasian untuk pertanggung jawaban sampai mendapat petunjuk dari KPU RI.

(Hardi/beritasampit.co.id)