Pelunasan Ibadah Haji Diperpanjang Sampai 30 April

Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru tentang jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji(Bipih), perpanjangan masa pelunasan biaya haji dilakukan karena perluasan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Untuk pembatalan ibadah haji masih belum ada, sehingga pelunasan tetap berjalan, dan diperpanjang Sampai 30 April 2020,” terang Plt Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Kalteng Masgi, saat di wawancara via whatsapp Jumat, 3 April 2020.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Untuk jumlah jamaah haji kalteng tahun ini  yang sudah ditetapkan pusat sebanyak  1.612 orang. Sehingga untuk jenjang usia para jemaah yang mengikuti ibadah haji dari usia 85 tahun yang paling tua dan 19 tahun yang paling muda.

Pihaknya juga mengimbau agar para jemaah mematuhi arahan dari pemerintah untuk berperilaku bersih dan menjaga jarak (sosial distancing) dengan petugas maupun dengan orang lain sambil menunggu keberangkatan.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

(Hardi/beritasampit.co.id)