Pemkab Mura Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN

IST/BERITA SAMPIT - Surat Edaran Bupati Murung Raya terkait penyesuaian sistem kerja ASN.

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/69/ORG tentang Perubahan atas surat Edaran Bupati Mura 060/62/ORG tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mura.

Dikeluarkannya Surat Edaran pada tanggal 31 Maret 2020 ini berlandaskan surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Mura Andri Raya, Jumat 3 April 2020.

Disampaikan Andri, bahwa isi dari Surat Edaran itu terkait perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN yang semula sampai 31 Maret, diperpanjang sampai 21 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Selain itu juga, dalam Surat Edaran orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolungi ini juga disebutkan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN.

“Hal ini guna mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan disiplin pegawai,” tambahnya. (LULUS/beritasampit.co.id).