Virus Corona ‘Anugrah’ Bagi Koruptor, Karena Novanto  Bisa Bebas..???

Setya Novanto

Opini : Maman Wiharja (Wartawan – beritasampit.co.id)

Kebebasan yang hakiki adalah hidup bebas di luar tahanan penjara, biarpun para koruptor didalam tahanan penjara ruang kamarnya mewah namun tetap saja mereka didalam hatinya ‘menjerit nangis’, ingin bebas menghirup udara dan ingat kepada keluarganya.

Tapi dengan semakin merebaknya ancaman virus corona alias Covid 19, bagi para ‘mega koruptor’ Negera seperti Novanto mantan Ketua DPR.RI yang korupsi ratusan milliar uang proyek KTP Elektronic dan 22 ‘Mega Korup’ lainnya dengan munculnya virus corona itu bagi mereka boleh dikatakan sebuah ‘anugrah’.

Karena, jika Revisi PP 99/2012 Berjalan Mulus,para ‘Mbah’ Koruptor seperti Setya Novanto dan OC Kaligis, serta koruptor yang lainnya bisa bebas. Itulah antara lain salah satu fenomena lain dari virus corona.

Yang secara tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Diantaranya,salah satu usulan revisi PP yaitu membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Seperti dilansir Galamedia.com,Sabtu,4 April 2020, usulan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Dan menurut Kurnia pengamat Indonesia Corruption Watch (ICW), jika usulan itu berjalan mulus dan disetujui, maka akan ada 22  napi tipikor yang memiliki peluang bebas.

Dan untuk diketahui, menurut catatan ICW daftar 22 nama ‘mega koruptor’ uang Negara alias uang Rakyat sebagai berikut :

  1. Pengacara OC Kaligis (77 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2015.
  2. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun) telah divonis 10 tahun terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri pada 2016. 3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun) telah divonis 15 tahun terkait korupsi pengadaan KTP-elektronik pada 2018.
  3. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap uji materi UU Peternakan pada 2017. 5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (70 tahun) telah divonis 4 tahun terkait korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2017. 6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel (69 tahun) telah divonis 7 tahun terkait suap penanganan perkara pada 2014.
  4. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana operasional menteri pada 2016. 8. Pengacara Fredrich Yunadi (70 tahun) telah divonis 7,5 tahun terkait kasus merintangi penyidikan Setya Novanto pada 2018. 9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun) telah divonis 10 tahun terkait korupsi dana bansos pada 2014.
  5. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun) telah divonis 10 tahun terkait suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan pada 2014. 11. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun) telah divonis 8 tahun terkait korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA pada 2015. 12. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69 tahun) telah divonis 6 tahun terkait korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang pada 2017.
  6. Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun) telah divonis 5,5 tahun terkait gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara pada 2018. 14. Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap pembahasan perubahan APBD pada 2018.
  7. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih (68 tahun) telah divonis 6,5 tahun terkait suap perizinan pembuatan pabrik di Subang pada 2018. 16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun) telah divonis 4,5 tahun terkait suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019.
  8. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono (64 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada 2019. 18. Mantan anggota DPR Budi Supriyanto (60 tahun) telah divonis 5 tahun terkait suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku pada 2016. 19. Mantan anggota DPR Amin Santono (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana perimbangan keuangan daerah pada 2019.
  9. Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun) telah divonis tahun terkait suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro pada 2016. 21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (60 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap izin pembangunan proyek Meikarta pada 2019.
  10. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo (69 tahun) telah divonis 4,5 tahun terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada 2018.

Pengamatan penulis,apa hubungannya virus corona dengan para mega koruptor Negara,yang sudah lama diisolasi/dikarantina dalam tahanan. Tiba-tiba mau dikeluarkan dengan alasan takut tertular virus corona.

Kalau memang mereka khawatir tertular oleh tamu-tamu dari luar penjara. Kan,katanya sudah disiapkan deteksi khusus untuk para tamu mereka. Jangan-jangan Menhumkam RI mengusulkan Revisi PP 99/2012, dapat ‘bisikan’ khusus yang berbau ‘bisnis’ ??? Wallahu a’lam bish-shawab.