KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Menkumham Bebaskan Koruptor

Ilustrasi Jaket Putih dan Rompi Oranye Tahanan KPK. Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak pandemi virus corona dijadikan dalih untuk membebaskan narapidana korupsi sebagaimana rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menurut Ghufron, pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.

“Artinya pemerintah harus mempertimbangkan fakta bahwa napi koruptor selama ini tidak menghuni lapas sesak seperti halnya napi umum,” ujar Ghufron dalam keterangan yang diterima, Minggu, (5/4/2020).

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Selain itu, Ghufron bilang tujuan pemidanaan juga seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada napi.

“Tidak boleh pembebasan itu dilakukan tanpa seleksi,” kata dia.

Terkait over capacity Lapas, Ghufron mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan pegelolaan Lapas.

“Saya minta pihak terkait untuk dapat melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang telah disusun bersama KPK,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Untuk itu, KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Karena dengan cara tersebut pula bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai.

“Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur,” pungkas Nurul Ghufron.

(dis/beritasampit.co.id)