Persiapan PSBB di Daerah Harus Komprehensif

Ilustrasi Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong para gubernur, bupati dan wali kota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan bijaksana.

“Jika PSBB harus diterapkan, langkah itu hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan,” kata Bamsoet, Minggu, (5/4/2020).

Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

“Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting,” tandas Bamsoet.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes No.9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona.

Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di sebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dukung Jokowi yang Ingin Ketersediaan Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Ramadhan

Untuk itu, Bamsoet menuturkan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 hendaknya dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.

“Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)