Begini Tata Cara Penyaluran Zakat Fitrah Terbaru Menurut Panduan Kemenag

Hardi/BERITA SAMPIT - Kasubag Umum dan Humas Gondo utomo.

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran yang bisa menjadi salah satu panduan bagi masyarakat untuk melaksanakan Ibadah Puasa. Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020, hal ini dijelaskan oleh Kasubag Umum dan Humas Gondo utomo melalui WhatsApp Senin, 6 April 2020.

“Penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), inilah tata cara pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS, Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang,” kata Kasubag Umum dan Humas Gondo utomo.

Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seharusnya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Dia juga menambahkan masyarakat harus senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

(Hardi/beritasampit.co.id)