Dua Gedung LPTQ dan Klinik Kesuma Dimanfaatkan Jadi Rumah Sakit Darurat Covid 19

SIAP MENAMPUNG PASIEN : Man/BERITASAMPIT – Dua lokasi yakni Gedung LPTQ dan Klinik Kesuma siap menampung pasien covid 19.

PANGKALAN BUN – Ancama pandemi Covid 19 di Kabupaten Kobar semakin hari terus menghawatirkan, sehingga Bupati Kobar Hj Nurhidayah telah merilis bahwa saat ini Kobar dinyatakan KLB Zona Merah.

“Upaya penanganan covid 19, terus dilakukan oleh Pemkab Kobar diantaranya untuk menampung pasien, baik yang positif dan PDP saat ini telah ada Rumah Sakit Darurat Penanganan (RSDP) Covid 19,” kata Juru Bicara Pemkab Kobar, Rody Iskandar.

BACA JUGA:   Kuncoro Candrawinata Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadan Kepada Karyawannya dan Warga Kurang Mampu

Menurut Rody, RSDP Covid 19 yang sudah siap pakai yakni Klinik Kesuma, Rumah Sakit Muhammadiyah dipersiapkan bisa menampung 30 orang, selain itu Gedung LPTQ yang bangunannya baru selesai, sedang direhab ruang dalamnya.

“Target merehab ruang dalam LPTQ sekitar 7 harian harus selesai,dan di Gedung LPTQ bisa menampung sekitar 100 orang PDP juga bagi yang positif nantinya bisa ditampung di LPTQ. Kalau yang ODP di karantina manidir dirumahnya masing-masing,” ungkap Rody Iskandar yang juga Kadis Kominfo Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

(man/beritasampit.co.id).