Inilah Syarat Untuk Wirausaha Pemula Agar Dapat Bantuan Diskopukm Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Kabid Pemberdaya Usaha Kecil Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalteng, Raty.

PALANGKA RAYA – Wirausaha Pemula (WP) merupakan program dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang ditunjukan untuk membantu para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberdaya Usaha Kecil Diskopukm, Raty saat ditemui oleh wartawan Berita Sampit di ruang kerjanya, Senin 6 April 2020.

“Untuk dapat bantuan tersebut, UMKM tersebut harus berjalan selama minimal 6 bulan sampai 1,5 tahun, akan tetapi usahanya jangan sampai putus-putus. Sehingga dia bisa masuk ke Wirausaha Pemula (WP), akan tetapi kalau dia belum punya usaha sama sekali belum bisa masuk WP tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:   Masyarakat Terdampak Banjir Harus Waspada Penyakit Tertentu

Dalam mengajukan WP tersebut harus ada izin dari kecamatan, selanjutnya ke Galeri PLUT KUMKM Kalteng, disana mereka akan mengarahkan terkait izin usaha apa saja yang harus dilakukan, syarat apa saja yang harus dipenuhi. Dana bantuan tersebut kata Raty, diberikan dari Rp 10-15 juta.

“Dalam pemberian bantuan tersebut ada kriterianya, karena tidak semua itu dibantu. Kriteria yang layak diberikan bantuan tersebut seperti punya surat izin usaha, CSRnya juga ada, untuk usaha kuliner harus punya tempat packing barang, kualitas barang juga ada dan lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Dia juga mengatakan, bahwa ada bantu beberapa UMKM, tapi saat dapat bantuan orangnya kabur. Seharusnya mereka yang dapat bantuan tersebut harus melapor hasil usahanya dalam satu bulan. (Hardi/beritasampit.co.id).