PANGKALAN BUN – Akhirnya Pelayanan pendaftaran nikah bisa secara online. Karena layanan pendaftaran nikah langsung di KUA di Kotawaringin Barat (Kobar) dihentikan atau ditutup sementara.
Kepala Kantor Kemenag Kobar melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H.Hadrian Nur menyampaikan, hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran wabah Covid-19.
“Pendaftaran nikah langsung ke KUA sementara telah ditiadakan mulai 2 April 2020, namun bagi masyarakat bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” kata Hadrian, Senin 6 April 2020.
Hadrian Nur menambahkan, langkah ini sebagai tindak lanjut surat edaran Direktur Jenderal Bimas Islam nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang pelayanan protokol penanganan Covid-19 pada area publik dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sedangkan masa berlakunya ketentuan ini sampai dengan situasi normal yang ditetapkan pemerintah.
“Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara online melalui nomor kontak yang sudah kami sediakan,” ungkapnya.
Adapun nomor kontak tersebut sebagai berikut:
- KUA Kecamatan Arut Selatan (085246180195, 081349278683, 085753164375, 085251920443).
- KUA Kecamatan Kumai (085228781616, 085217256837).
- KUA Kotawaringin Lama (082354881999, 08582609696).
- KUA Arut Utara (085654439862).
- KUA Pangkalan Lada (085350528573, 085227002027).
- KUA Pangkalan Banteng (08125151213, 081214153322, 081351125335, 085389113017).
Kantor Kemenang Kobar juga mengimbau, masyarakat supaya tetap waspada dan mengikuti kebijakaan pemerintah, dengan social dan physical distancing. (man/beritasampit.co.id).