KUA Kobar Tutup Layanan Pendaftaran Nikah

MAN/BERITA SAMPIT - Ilustrasi pernikahan.

PANGKALAN BUN – Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menutup sementara pelayanan pendaftaran menikah langsung ke KUA.

Kepala Kantor Kemenag Kobar melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Hadrian Nur menyampaikan, langkah ini sebagai tindak lanjut surat edaran Direktur Jenderal Bimas Islam nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, tentang pelayanan protokol penanganan Covid-19 pada area publik dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

“Layanan pendaftaran nikah langsung ke KUA disetop sementara sejak 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Hadrian Senin, 6 April 2020.

Lanjutnya, adapun bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, akad nikahnya masih dilayani dengan pelaksanaan di KUA, sedangkan untuk di luar KUA ditiadakan.

“Adapun yang kami layani akad nikahnya, bagi warga yang sudah mendaftar jauh-jauh hari, dan akad nikah cuma bisa dilakukan di KUA dan dibatasi,” katanya.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Dalam hal ini pihaknya melihat dulu bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19, bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah akan dilaksanakan seperti semula. (man/beritasampit.co.id).