MUI Kobar Keluarkan Surat Edaran Tidak Melaksanakan Salat Tarawih dan Id di Masjid

IST/BERITA SAMPIT - Imbauan MUI Kobar.

PANGKALAN BUN – Dengan memperhatikan perkembangan terakhir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang semakin memprihatinkan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kobar mengeluarkan imbauan untuk tidak melaksanakan salat tarawih dan id di Masjid.

Surat yang ditanda tangai Ketua Umum MUI Kobar M Chabib pada 4 April 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kobar tersebut, bersifat sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi dan situasi kondusif.

Selian itu, masyarakat juga tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikan dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing. Tidak melaksanakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Id di Masjid Mushalla dan kegiatan keagamaan lainnya yang dapat menyebabkan percepatan penularan virus corona (covid-19).

Masyarakat, diharapkan MUI Kobar tidak melakukan aktifitas di luar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.

Umat muslim diharapkan MUI Kobar, supaya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti dengan melaksanakan salat lima waktu dengan qunut nazilah pada raka’at terakhir, memperbanyak istighfar, zikir dan doa di rumah masing-masing.

Tetap menjaga ukhuwah dan saling membantu serta saling mengingatkan satu sama lain, menjaga dan membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat di tempat- tempat ibadah (masjid atau mushalla) dan lingkungan masing-masing.

Hal terpenting juga supaya bersikap tenang, tetapi tetap waspada dalam menghadapi penyebaran covid-19. (man/beritasampit.co.id).