Warga Binaan di Rutan Kapuas Terima Asimilasi, Ini Jumlahnya

Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, Toni Aji Priyanto.

KUALA KAPUAS – Sekitar 110 Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kapuas menerima asimilasi, sehingga berhak bebas.

Asimilasi diberikan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

“Mereka yang dapat asimilasi ini sudah sesuai dengan syarat-syarat, diantaranya dengan ketentuan maksimal sisa hukuman tinggal 6 bulan lagi,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Toni Aji Priyanto, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Lanjut dia, untuk total keseluruhan warga binaan yang mendapatkan asimilasi masih proses administrasi.

“Untuk hari ini ada 54 warga binaan. (Fan) besok kami targetkan ada 56 warga binaan yang dibebaskan. Jadi kemungkinan total keseluruhan ada sekitar 110,” ungkap Aji.

Adapun mereka yang mendapat asimilasi tersebut, kata Aji, didominasi kasus tindak pidana umun. Untuk kasus korupsi dan narkoba tidak mendapatkan asimilasi.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Warga binaan bebas karena mendapatkan asimilasi ini tetap dilakukan pengawasan dan pendampingan selama 6 bulan ke depan atau sampai masa tahanan mereka selesai,” tukas Aji.

(irfan/beritasampit.co.id)