Sepakati Protokol Pemerintah Dan Imbauan Polri, Aktivitas Ibadah di Gereja Ditiadakan

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu Gereja yang ada di dalam kota Muara Teweh sebelum menyebarnya pandemi Covid-19, selalu aktif dalam kegiatan ibadahnya.

MUARA TEWEH – Pihak berwenang gereja di wilayah kabupaten Barito Utara sepakati protokol yang tetapkan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Barito Utara, serta imbauan Polri.

Jemaat Kristiani, baik Katolik maupun Protestan telah mengeluarkan edaran resmi terkait hal itu. Seperti Gereja Katolik Santa Maria De La Salette Muara Teweh sudah mengeluarkan juga, surat edarannya, Nomor 04/DP-MT/III/2020 dengan perihal ibadat tanpa umat sekitar paskah terkait virus corona, yang ditanda tangani Pastor Paroki, RD Aloysius Gonzaga Arjon.

Dikeluarkanya surat tersebut, menindak lanjuti surat dari Keuskupan Palangka Raya, dengan Nomor surat, SP/Uskup/26/SK/III.2020 yang ditanda tangani oleh Uskup Palangka Raya, Mgr A M Sutrisnaatmaka MSF.

Sementara, untuk umat Kristen Protestan juga sama, telah mengeluarkan edaran melalui Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis, Nomor 105 Tahun 2020, tentang, Perjamuan Kudus Jumat Agung dan Ibadah Paskah, yang ditanda tangani, Pdt Dr Wardinan S Lidim M Th, selaku Ketua Umum, dan Pdt John Asihua M Th selaku Sekretaris Umum dari Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE.

Semantara salah satu jemaat dari umat Kristiani GKE Muara Teweh, Tri Susilo, Selasa 7 April 2020 mengatakan kepada beritasampit.co.id bahwa, sesuai edaran, maka ia dan keluarganya juga sepakat, untuk mengikuti sebagaimana edaran dari pengurus Gereja. Untuk itu, berkaitan dengan ibadah akan banyak dilakukan di rumah.

“Sebagaimana protokol, dan imbauan Polri serta Dewan Gereja. Saya dan keluarga, khususnya dan bahkan jemaat lainya akan mematuhinya,” ujarnyanya Anggota Polres Barito Utara itu. (shp/beritasampit.co.id).