Warga Desa Keluar Masuk Lewat Dermaga Penyeberangan Didata, Untuk Apa Ya?

CEGAH CORONA: ARIFIN/BERITA SAMPIT - Pengunjung maupun warga yang menyeberang ke Desa Rawa Sari akan didata untuk cegah penyebaran pandemi corona, Selasa 7 April 2020.

SAMPIT – Pemberlakuan aturan baru telah diterapkan Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Siapa saja yang melewati dermaga penyeberangan diwajibkan didata. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran pandemi corona.

Pantauan Berita Sampit, dermaga penyeberangan antara Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menuju Desa Rawa Sari terlihat lengang.

Dibandingkan pada hari biasa atau sebelum dinyatakan adanya wabah virus corona, jumlah warga desa maupun pengunjung yang menggunakan jasa penyeberangan cukup banyak. Meskipun demikian, bukan berarti dermaga saat ini tersebut sepi.

“Sejak adanya wabah virus corona, bagi pendatang atau yang berkunjung ke desa maupun warga desa setempat yang menyeberang jumlahnya, menurun,” ucap Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto disela-sela melakukan pendataan di posko penyemprotan disinfektan dermaga desa, Selasa 7 April 2020.

Hal itu terlihat pada saat dilakukan pendataan, jumlah warga desa maupun pendatang baik ke Desa Rawa Sari maupun menuju desa tetangga terhitung Selasa 6 April 2020 hingga pukul 13.00 WIB sekitar 21 orang.

Sebelum dilakukan pendataan, pendatang maupun warga desa diwajibkan melakukan cuci tangan pakai sabun menggunakan air yang sudah disiapkan Desa Rawa Sari. Disamping itu, kendaraan yang digunakan disemprot disinfektan oleh petugas khusus.

Pendataan tersebut, menurut Sigit, sesuai instruksi Bupati Kotim H Supian Hadi agar seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa mendata warganya masing-masing terutama yang sering melakukan bepergian.

Ditambahkannya, pendataan didermaga penyeberangan diadakan setiap hari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kami setiap hari akan melakukan pendataan secara bergantian, siapa saja yang datang maupun pergi tetap akan didata. Kami mohon maaf atas diberlakukan aturan ini karena tujuannya untuk mencegah penyebaran pandemi corona masuk ke desa terutama rawa sari,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).