Cegah Penyebaran Covid-19, Tahap 2 Tindak Pidana Umum Dilakukan Melalui Online

IST /BERITA SAMPIT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika melakukan tahap dua secara online terhadap tersangka tindak pidana umum, Rabu, 08 April 2020.

PALANGKA RAYA – Bukan hanya persidangan saja yang melalui online ataupun teleconfrence, pemberkasan tahap dua pun dilakukan dengan cara serupa. Pasalnya itu untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Menurut Kejari Palangka Raya Zet Tadong Allo melalui Kasi Pidum Bernard E K Purba mengatakan bahwa tahap dua melalui online ini baru dilaksanakan. Bersyukur prosesnya berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan jaringan, ini khusus tindak pidana umum.

“Hari ini perdana tahap dua melalui teleconference dengan penyidik Polres Palangka Raya. Bersyukur berjalan dengan lancar,” kata Bernard E K Purba, Rabu 08 Maret 2020.

BACA JUGA:   Kalteng Selalu Berupaya Maksimal dalam Menekan Angka Inflasi di Daerah

Bernard juga menjelaskan dengan sistem online ini tersangka tetap berada di Polres Palangka Raya sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Bahkan dari online tersebut, proses tanya jawab antara JPU dengan tersangka lancar.

“Tersangka didampingi penyidik, bahkan usai pemeriksaan tanya jawab pun tersangka menunjukkan administrasinya yang sudah diisinya,” tuturnya.

Ini kita lakukan dengan adanya surat menteri Kemenkumham terkait tidak bolehnya tahanan keluar. Saat ini kita sudah melakukan tahap dua sebanyak tiga perkara, kalau untuk berkas dan administrasi diisi oleh tersangka disana, teknisnya itu urusan JPU dan Penyidik.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Akan tetapi barang bukti nantinya tetap dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya seperti biasanya saja,” tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Palangka Raya Todoan Agung menyambut baik tahap dua secara online ini. Selanjutnya akan kita perbaiki semuanya agar semua berjalan dengan baik.

“Ya benar tahap dua secara online, dan berjalan dengan baik juga lebih praktis,” singkatnya.

( aul/beritasampit.co.id)