Kejari Palangka Raya Ultimatum Hukuman Mati Bagi Oknum Penyeleweng Anggaran Covid-19

AUL/BERITA SAMPIT - Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo didampingi Kasi Pidum Benard.

PALANGKA RAYA – Dalam penanganan virus corona ini pemerintah kabupaten maupun provinsi gelontorkan dana dengan jumlah fantatis, diharapkan tidak membuat silau dan menjadi celah untuk mencari keuntungan bagi oknum dan pihak pihak tertentu.

Hal inilah yang menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo dan siap melakukan pengawasan ketat.

“Sangat jelas dalam pasal 2 ayat 2 Undang – Undang Tipikor itu diancam dengan hukuman mati,” ujar Zet, Rabu 08 April 2020.

“Saya ingatkan dan ultimatum untuk penggunaan anggaran walaupun dipermudah karena ini menyangkut keadaan tertentu seperti bencana covid- 19 ini jangan sampai ada yang coba coba mengambil kesempatan,” tegas pria mantan Penyidik KPK ini.

Menurutnya, bahwa kelonggaran birokrasi penggunaan anggaran bencana Covid-19 ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan itu jadi prioritas semua pihak.

“Tapi bila ada laporan dan temuan bahwa dan tersebut diselewengkan saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Zet.

Dirinya juga meminta agar anggaran penanganan Covid-19 tepat sasaran dan bisa berguna masyarakat.

“Saya berharap tidak ada oknum atau pihak yang nakal karena saat ini kita semua berjuang untuk mengatasi bencana covid- 19,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)